Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Pelajaran Berharga Dari Kasus Misbakhun Untuk Para Penguasa

Gambar
Mukhamad Misbakhun  | AKURAT.CO/Sopian Kejadian yang pernah menimpa Mukhamad Misbakhun atas  Kasus Misbakhun  sendiri seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politikus. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. Kasus Misbakhun yang telah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, yang akhirnya membuat  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili.  Akan tetapi, setelah mengajukan upaya Peninjaun Kembali (PK), Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi . Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba

Yusril: Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pidana dan Korupsi

Gambar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra | Kompas.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Misbakhun yang harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . Namun, kata dia banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.  "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, pada saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", di Jakarta. Dalam kasus Misbakhun Motif politik sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Yusril juga menegaskan, kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai saa

Bamsoet: Kasus Misbakhun Terjadi Karena Sudah Direkayasa Sejak Awal

Gambar
Bambang Soesatyo | Antara/Wahyu Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket bank Century mengatakan,  kasus Misbakhun  memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepadanya. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa  Misbakhun Korupsi . Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century akhirnya dikabulkan, ini memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya. Soal pernyataan Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi. "Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK kas

Kasus Misbakhun Menjadi Contoh Kriminalisasi Penguasa

Gambar
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun | FOTO/AKURAT.CO Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun , adanya dugaan kriminalisasi dari "Penguasa" semakin nyata, melalui kasus Misbakhun inilah adanya bukti kriminalisasi dari penguasa, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong memberatkan "Penguasa" saat itu. fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa kasus Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Hamdi melanjutkan, kasus L/C

Kisah Misbakhun Yang Sempat Ditahan Karena Century

Gambar
Mukhamad Misbakhun | FOTO/AKURAT.CO Mukhamad Misbakhun , politisi partai Golkar yang juga anggota komisi XI DPR RI, sempat ditahan atas tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung, kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi . Setelah kasus Misbakhun selesai, beliau tidak menjadi patah semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras, malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih berani lagi dan kuat dalam dunia yang saat ini dijalani. "Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi . Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun.  "Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed . Kalau di politik In