Pelajaran Berharga Dari Kasus Misbakhun Untuk Para Penguasa

Mukhamad Misbakhun  | AKURAT.CO/Sopian

Kejadian yang pernah menimpa Mukhamad Misbakhun atas Kasus Misbakhun sendiri seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politikus. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Kasus Misbakhun yang telah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, yang akhirnya membuat Misbakhun menjadi tahanan dan diadili.  Akan tetapi, setelah mengajukan upaya Peninjaun Kembali (PK), Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi.

Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah kasus Misbakhun mencuat, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus.

Dalam beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri kasus Misbakhun dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah serta membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi hal tersebut, Inisiator hak angket kasus Bank Century, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ujar Andi Rahmat di gedung DPR.

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yusril: Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pidana dan Korupsi

Direktur Utama BNI Sponsori Buku CowasJP

Bamsoet: Kasus Misbakhun Terjadi Karena Sudah Direkayasa Sejak Awal